Syarat mahasiswa dinyatakan lulus itu seperti dibawah ini:
1. Telah menempuh seluruh MTK
2. IPK minimal 2.00
Jika sudah memenuh persyaratan diatas, biasanya masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap proses penjaringan yudisium. disini nanti mahasiswa akan disaring kembali apakah memang sudah layak untuk masuk ke penetapan yudisium atau belum. biasanya yang akan diperikas berupa syarat admnistrasi.
Setelah masuk proses penjaringan, baru masuk tahap berikutnya peneteapan kelulusan, yang akan dibuatkan SK oleh Rektor UT Pusat.
Setelah penetapan kelusan ini, mahasiswa diminta untuk menyerahkan foto 3x4 (2 lembar) ke UPBJJ dengan mengisi form pembuatan ijazah tentunya.
Nah bagi mahasiswa Non Pendas yang ingin mengetahui telah masuk tahap penjaringan yudisium 20141 bisa donwload tautan dibawah ini :
Caranya :
2. Tunggu 5 detik
3. Kemudian Klik (SKIP AD)
Catatan ya.. ini baru masuk tahap penjaringan ya, belum masuk ketetapan, jadi bisa saja nanti nama yg telah masuk penjaringan, belum tentu ada di daftar ketetapan yudisium.
Post a Comment